Kegiatan Masjid
Zakat
13 Mar 2026 7 tayangan
Tausiah oleh Ustadz Said Kamaludin
Imam Tarawih: Ustadz Basid
Bilal: Ustadz Salman Lubis
Alhamdulillah, kita masih diberikan nikmat umur sehingga dapat bertemu dengan malam ke-24 Ramadhan. Kita tidak mengetahui apakah masih dapat berjumpa dengan Ramadhan di tahun yang akan datang. Oleh karena itu, sisa waktu Ramadhan hendaknya kita manfaatkan dengan memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.
Dalam tausiah disampaikan bahwa pada bulan Ramadhan terdapat kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, yaitu zakat fitrah, yang merupakan bagian dari rukun Islam.
Zakat fitrah diwajibkan kepada:
- Orang yang beragama Islam.
- Orang yang masih hidup hingga akhir Ramadhan.
- Orang yang memiliki kecukupan harta (mampu).
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa waktu:
- Waktu Wajib: ketika terbenam matahari pada akhir Ramadhan hingga terbit fajar 1 Syawal.
- Waktu Afdhal (utama): setelah terbit fajar hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Waktu Boleh: sejak awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan.
- Waktu Makruh/Mubah: ketika imam sudah naik mimbar untuk khutbah Id.
- Waktu Haram: setelah terbenam matahari pada 1 Syawal.
Dalam praktiknya, banyak masjid memilih mulai menerima zakat fitrah sekitar pertengahan Ramadhan (sekitar tanggal 17 Ramadhan). Hal ini dilakukan agar panitia memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengumpulkan dan mengelola zakat. Dengan demikian, setelah akhir Ramadhan zakat dapat segera didistribusikan kepada para asnaf (penerima zakat) sehingga mereka dapat memanfaatkannya lebih cepat untuk kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Semoga kita semua dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan meraih keberkahan di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini.
Imam Tarawih: Ustadz Basid
Bilal: Ustadz Salman Lubis
Alhamdulillah, kita masih diberikan nikmat umur sehingga dapat bertemu dengan malam ke-24 Ramadhan. Kita tidak mengetahui apakah masih dapat berjumpa dengan Ramadhan di tahun yang akan datang. Oleh karena itu, sisa waktu Ramadhan hendaknya kita manfaatkan dengan memperbanyak ibadah dan amal kebaikan.
Dalam tausiah disampaikan bahwa pada bulan Ramadhan terdapat kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, yaitu zakat fitrah, yang merupakan bagian dari rukun Islam.
Zakat fitrah diwajibkan kepada:
- Orang yang beragama Islam.
- Orang yang masih hidup hingga akhir Ramadhan.
- Orang yang memiliki kecukupan harta (mampu).
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa waktu:
- Waktu Wajib: ketika terbenam matahari pada akhir Ramadhan hingga terbit fajar 1 Syawal.
- Waktu Afdhal (utama): setelah terbit fajar hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Waktu Boleh: sejak awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan.
- Waktu Makruh/Mubah: ketika imam sudah naik mimbar untuk khutbah Id.
- Waktu Haram: setelah terbenam matahari pada 1 Syawal.
Dalam praktiknya, banyak masjid memilih mulai menerima zakat fitrah sekitar pertengahan Ramadhan (sekitar tanggal 17 Ramadhan). Hal ini dilakukan agar panitia memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengumpulkan dan mengelola zakat. Dengan demikian, setelah akhir Ramadhan zakat dapat segera didistribusikan kepada para asnaf (penerima zakat) sehingga mereka dapat memanfaatkannya lebih cepat untuk kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Semoga kita semua dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan meraih keberkahan di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini.
Galeri Foto
Bagikan: